Jurnalpedia - Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial adalah jurnal ilmiah bereputasi yang dipublikasikan oleh Institut Agama Islam Negeri Madura dengan fokus dan ruang lingkup pada bidang Ilmu Keagamaan termasuk Hukum Islam (Jurisprudence) dan Ilmu Sosial Keagamaan. Fokusnya secara spesifik adalah pada Hukum Yurisprudensi Islam, Hukum, dan ilmu sosial yang berkaitan dengan pluralitas serta nilai-nilai hidup dalam masyarakat Asia Tenggara. Ruang lingkup jurnal ini meliputi Yurisprudensi yang sudah mapan dan terapan di masyarakat Asia Tenggara, budaya lokal, hingga berbagai pendekatan studi hukum, dengan mencakup aspek ilmu sosial seperti studi keagamaan, antropologi, kriminologi, ekonomi, sejarah, filsafat, ilmu politik, sosiologi, dan psikologi sosial.
Berdasarkan informasi resmi dan data yang dihimpun, Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial saat ini terakreditasi Sinta 1, terindeks Scopus Q1, dan diterbitkan dua kali dalam setahun.
Jika Anda tertarik untuk mempublikasikan artikel di Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, pastikan untuk memeriksa kembali validitas dan keabsahan informasi jurnal ini melalui situs resmi atau sumber terpercaya lainnya. Untuk panduan penulisan artikel, proses submission, dan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial.
Informasi Jurnal
Informasi yang tertera pada bagian di bawah ini diambil dari situs resmi jurnal tersebut dan diakses sesuai tanggal publikasi postingan ini. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai atau telah usang, mohon laporkan melalui halaman Report di bagian navigasi situs ini.
| Keterangan | Data |
|---|---|
| Nama Jurnal | Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial |
| Singkatan | ALIHKAM |
| Home | https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam |
| Penerbit | Institut Agama Islam Negeri Madura |
| Jadwal Terbit | Juni, Desember |
| DOI | 10.19105 |
| ISSN (Online) | 2442-3084 |
| ISSN (Print) | 1907-591X |
| Biaya Publikasi (Reguler) | Rp. 6.500.000 atau, $ 400 USD |
| Biaya Publikasi (Fast Track) | NA |
NA (Not Available) artinya informasi tersebut tidak terdapat secara eksplisit pada situs resmi jurnal saat data ini dihimpun. Disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung melalui kontak redaksi Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial.
Catatan
Situs Jurnalpedia semata-mata dibuat dengan itikad baik untuk mempermudah masyarakat ilmiah, khususnya peneliti dan mahasiswa, dalam mencari informasi esensial mengenai berbagai jurnal ilmiah dengan lebih mudah. Kami berusaha menyajikan data seakurat mungkin, namun perubahan dari pihak jurnal bisa terjadi sewaktu-waktu. Beritahu kami jika terdapat informasi yang tidak sesuai.
Dapatkan produk digital Jurnalpedia melalui halaman Download.